PANGKEP - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep Arisal Hasan S, Ip saat dihubungi lewat telp seluler Selasa (2/7/2024) mengatakan bahwa saat ini telah berlangsung perekaman KTP EL Kecamatan melalui DisdukPedia tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kecamatan telah di lakukan perekaman diantaranya Kecamatan Pangkajene, Bungoro, Labakkang, Minasatene dan Kecamatan Marang dan dilanjutkan terhadap kecamatan yang belum selesai.
Menurutnya bahwa pelaksanaan perekaman KTP di kecamatan ini tak lain untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh KTP.
Mekanismenya, wajib KTP-el yang ingin rekam sudah berusia 17 tahun dan cukup membawa surat undangan yang dikirim dari Disdukcapil atau bila tidak ada undangan bisa dengan copy KK. “Ayooooo…datang rekam KTP-el biar nanti umur 17 tinggal dicetak KTP-elnya”, ajaknya
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
Sementara itu Camat Marang Hj Hartati SE, MM, yang ditemui Rabu (3/7/2024) di marang mengatakan bahwa masyarakat kami senang atas adanya perekaman KTP EL Kecamatan melalui DisdukPedia tahun 2024.
Menurutnya bahwa masyarakat kami merasa senang karena bisa melakukan perekaman KTP-el di kecamatan dan layanan ini bagus menurut mereka karena banyak membantu para wajib KTP-el Pemula.
Hj Hartati disela sela monitor pelaksanaan jemput bola KTP-el mengatakan kegiatan jemput bola rekam KTP-el di kecamatan dilakukan untuk memberikan kesempatan para wajib KTP-el pemula. ( Herman Djide)